Standard Post with Image
wonosobo terkini

Peringatan HUT ke 46 FKPPI Wonosobo Gelar Syukuran dan Santunan Anak Yatim

Wonosobonews.com - Keluarga Besar (KB) Forum Komunikasi Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) Kabupaten Wonosobo mengadakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 pada Kamis, 12 September 2024. Kegiatan ini diselenggarakan di Rumah Makan Wonoboga, Wonosobo, dengan mengusung tema "Dengan nilai-nilai Pancasila dan semangat Bhineka Tunggal Ika, kita kokohkan persatuan dan kesatuan bangsa untuk membangun negeri mencapai cita-cita proklamasi." Acara diisi dengan syukuran dan penyerahan santunan kepada anak-anak yatim.

Ketua FKPPI Kabupaten Wonosobo, Agus Purnomo, menegaskan bahwa HUT ini menjadi momen berharga bagi para anggota untuk memperkuat persatuan bangsa dalam menggapai cita-cita Proklamasi. "Alhamdulillah, Keluarga Besar FKPPI Kabupaten Wonosobo hari ini mengadakan HUT ke-46. Semoga anggota kita semakin kokoh dalam persatuan dan kesatuan bangsa untuk membangun negeri mencapai cita-cita proklamasi," ujar Agus di tengah acara.

Sebagai bagian dari kegiatan sosial, santunan simbolis diberikan kepada anak-anak yatim. Agus menjelaskan bahwa langkah ini mencerminkan kepedulian FKPPI terhadap masyarakat yang membutuhkan. "Kami berharap santunan ini dapat bermanfaat bagi anak-anak yang membutuhkan. Ini adalah wujud kepedulian kami sebagai sesama anak bangsa," tambahnya.

Agus juga mengapresiasi kerja sama yang kuat antara FKPPI dan TNI, khususnya Kodim 0707/Wonosobo, yang terus mendukung upaya bersama untuk menciptakan negara yang aman dan sejahtera. "Alhamdulillah atas dukungan dan kerjasama antara FKPPI dan TNI, khususnya Kodim 0707/Wonosobo, yang selama ini terjalin dengan baik. Sehingga dapat mencapai tujuan bersama untuk membangun negara," ujarnya menutup acara.

Di sisi lain, Kapten Inf Iwan Nafarin, yang m ewakili Kodim 0707/Wonosobo sebagai pembina FKPPI, menekankan bahwa FKPPI Wonosobo tetap solid dan eksis hingga saat ini. Menurutnya, semangat kebersamaan yang ditunjukkan dalam HUT ke-46 ini menunjukkan peran penting FKPPI dalam menjaga persatuan bangsa. "Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama membangun negara yang lebih baik sesuai dengan cita-cita Proklamasi," kata Iwan.

Standard Post with Image
wonosobo terkini

Sindikat Pencuri Minimarket di Wonosobo Terekam CCTV, Resahkan Warga dan Pengusaha

Wonosobonews.com - Aksi pencurian yang semakin meresahkan di wilayah Wonosobo dan sekitarnya kembali terekam oleh kamera CCTV. Rekaman yang viral di media sosial menunjukkan kelompok pelaku yang diduga merupakan bagian dari sindikat pencurian, meresahkan para pengusaha minimarket di daerah tersebut.

Rekaman CCTV yang beredar luas memperkuat dugaan bahwa kelompok ini telah melakukan aksi serupa di berbagai lokasi. Meskipun pencurian di minimarket bukan hal baru, namun keberadaan sindikat pencuri yang terorganisir menambah kekhawatiran akan keamanan bisnis lokal. Dalam rekaman terbaru, terlihat jelas bagaimana para pelaku dengan tenang melakukan aksinya di salah satu minimarket di Wonosobo.

Rekaman ini dengan cepat menjadi viral, terutama di Instagram melalui akun @icw_net yang membagikannya untuk memperingatkan masyarakat. Video tersebut menampilkan aksi pelaku yang dengan percaya diri mengakses barang-barang di minimarket tanpa terdeteksi oleh pihak keamanan.

Berdasarkan sejumlah laporan dari warganet dan sumber lainnya, diketahui bahwa sindikat ini tidak hanya beroperasi di satu lokasi. Beberapa pengguna media sosial berbagi pengalaman serupa, mengaku pernah menjadi korban pencurian di minimarket yang berbeda di sekitar Wonosobo. Beberapa bahkan berhasil mengenali ciri-ciri pelaku yang terlihat dalam rekaman, memperkuat dugaan bahwa sindikat ini telah beraksi berulang kali di wilayah tersebut.

Kekhawatiran terhadap lemahnya sistem keamanan di minimarket juga menjadi sorotan warganet. Beberapa komentar mengkritik kurangnya efektivitas CCTV sebagai alat pencegah kejahatan. Salah satu warganet mengungkapkan, "Itu udah sering banget ngambil barang di alfa/idm, pernah ngambil di idm tempatku kerja."

Komentar lain menyoroti perlunya peningkatan kewaspadaan di kalangan pengusaha. "Miris sekali masih ada orang... belum ngerti cctv," tulis seorang pengguna media sosial, menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah pencurian.

Fenomena ini memunculkan urgensi akan langkah-langkah proaktif dalam menghadapi ancaman sindikat pencuri di minimarket. Pengusaha diimbau untuk memperbaiki sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV yang lebih baik, pelatihan staf terkait keamanan, dan kerjasama dengan pihak berwajib guna melindungi aset mereka. Dengan adanya kesadaran yang lebih tinggi serta langkah pencegahan yang memadai, diharapkan kasus-kasus pencurian seperti ini dapat ditekan, dan pelaku kejahatan dapat segera ditangkap serta diadili.

Pengusaha dan staf minimarket di seluruh Wonosobo diminta untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan guna mencegah terulangnya kejadian serupa serta meminimalisir kerugian akibat aksi kriminal tersebut.

Standard Post with Image
Wisata Wonosobo

Pengaturan dan Fungsi Alun Alun Wonosobo Berdasarkan Peraturan Bupati

Wonosobonews.com - Penggunaan Alun-Alun Wonosobo diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2009, yang diterapkan sejak 6 Februari 2009. Peraturan ini telah mengalami dua kali perubahan, dengan yang terbaru adalah Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2023. Dalam peraturan ini, alun-alun dijelaskan sebagai ruang publik penting untuk menjaga kenyamanan, ketertiban, keindahan, dan kebersihan kota.

Fungsi utama alun-alun, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, adalah :

  1. Sebagai ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai penjaga resapan air dan taman kota.
  2. Sebagai tempat kegiatan seni, budaya, keagamaan, dan olahraga dalam batas tertentu.
  3. Sebagai tempat kegiatan promosi dan perekonomian secara terbatas.

Namun, pemahaman mengenai frasa "kegiatan perekonomian secara terbatas" dalam Pasal 3 huruf "c" perlu diperjelas. Saat ini, alun-alun kerap digunakan sebagai tempat aktivitas ekonomi, seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), penyewaan sepeda listrik, penjual kopi keliling, dan pengamen yang bahkan beroperasi di trotoar dan jogging track.

Meskipun Pasal 7 dalam peraturan ini mengatur tentang PKL, mereka hanya diperbolehkan berjualan di sepanjang Jalan Merdeka pada hari Minggu atau hari libur nasional hingga pukul 18.00 dan tidak boleh menggunakan trotoar. Namun, kenyataannya banyak pedagang beroperasi di luar ketentuan, bahkan hingga larut malam.

Polemik yang muncul di masyarakat terkait ketentuan ini mungkin disebabkan oleh ketidakjelasan batasan "kegiatan perekonomian secara terbatas." Saat ini, aktivitas ekonomi di alun-alun tampaknya bergantung pada adanya event yang diadakan, dan hal ini seringkali mengabaikan ketentuan yang ada.

Perubahan peraturan terbaru lebih mengakomodasi kegiatan kampanye politik, yang sebelumnya tidak diizinkan di alun-alun. Meskipun peraturan bisa berubah seiring waktu, alun-alun sebagai ruang publik tetap harus dijaga kebersihannya, keamanannya, dan keindahannya. Oleh karena itu, alun-alun semestinya difokuskan sebagai ruang publik tanpa kegiatan ekonomi utama, kecuali dalam bentuk promosi pada event tertentu. Untuk mendukung kegiatan ekonomi, fasilitas seperti Pusat Kuliner Pakulinan bisa dioptimalkan sebagai alternatif yang lebih sesuai.

 

Standard Post with Image
kuliner

Es Teler Viral di Kantin SMKN 1 Wonosobo

Wonosobonews.com - Sejumlah orang berkerumun di sekitar gerobak es teler yang menjadi pusat perhatian di kompleks kantin SMKN 1 Wonosobo. Mereka rela antre demi mencicipi minuman yang sedang viral ini.

Setiap hari, penjual es teler selalu ramai pembeli. Pesanan datang silih berganti, membuat pedagang harus bekerja ekstra untuk menyiapkan minuman. Ada berbagai pilihan, seperti alpukat kocok, mangga kocok, hingga es teler yang menjadi favorit.

Salah satu pelanggan setia adalah Gena Lovina, yang sering membeli es teler di sini karena letaknya yang dekat dengan tempat kerjanya. "Udah langganan di sini. Apalagi ini dekat dengan tempat kerjaan, jadi sering ke sini kalau pas jam istirahat," ujarnya. Menurut Gena, es di sini rasanya enak, dan harganya terjangkau. "Kalau saya yang favorit itu es telernya. Harga es telernya di sini kan Rp 7 ribu, dengan ukuran yang begitu besar, maka orang orang akan tertarik, berbeda dengan yang lain. Disini krimernya banyak dan toppingnya juga banyak," jelasnya.

Gena juga merasa es teler ini sangat cocok diminum di cuaca panas seperti sekarang.

Choty, pemilik depo es teler, menyebutkan bahwa mereka menyediakan berbagai varian minuman, seperti es teler original, es teler durian, alpukat kocok, mangga kocok, cokelat kental, dan stroberi kental. Es teler menjadi menu yang paling banyak digemari pelanggan, dengan harga mulai dari Rp 7 ribu hingga Rp 14 ribu.

Es teler ini mulai dijual sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB, dan dalam sehari bisa terjual ratusan gelas. Jika ingin mencoba kelezatan es teler viral ini, Anda bisa langsung datang ke kantin SMKN 1 Wonosobo.

 

Standard Post with Image
wonosobo terkini

Tragedi Anak Gadis Korban Kekerasan Ayah Kandung di Wonosobo

Wonosobonews.com - Seorang gadis 15 tahun di Wonosobo menjadi korban kebejatan ayah kandungnya, disetubuhi puluhan kali oleh pria yang seharusnya melindunginya. Saat ini, gadis tersebut tengah hamil.

Pelaku, Siyam (37), adalah warga Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo. Kasus ini terungkap setelah korban, berinisial RF (15), mengeluhkan sakit perut. Ibunya membawanya ke puskesmas untuk pemeriksaan. Bidan mencurigai tanda-tanda kehamilan dan setelah dilakukan tes, hasilnya positif. Korban mengaku telah disetubuhi ayahnya berkali-kali.

Menurut Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, perbuatan tersebut berlangsung sejak April hingga Juli 2024. Pelaku telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari 40 kali, mengancam korban dengan kekerasan jika tidak menuruti kemauannya, dan memanfaatkan waktu ketika istrinya tidak ada di rumah.

Korban saat ini mengandung janin berusia 7 minggu. Pelaku dan istrinya bekerja sebagai petani, sementara korban sudah tidak sekolah sejak tamat SD.

Pelaku diancam hukuman penjara 3 hingga 15 tahun, denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta, dan hukumannya diperberat karena dilakukan oleh orang tua kandung.