Pengaturan dan Fungsi Alun Alun Wonosobo Berdasarkan Peraturan Bupati

Share this Post:
Standard Post with Image

Wonosobonews.com - Penggunaan Alun-Alun Wonosobo diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2009, yang diterapkan sejak 6 Februari 2009. Peraturan ini telah mengalami dua kali perubahan, dengan yang terbaru adalah Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2023. Dalam peraturan ini, alun-alun dijelaskan sebagai ruang publik penting untuk menjaga kenyamanan, ketertiban, keindahan, dan kebersihan kota.

Fungsi utama alun-alun, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, adalah :

  1. Sebagai ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai penjaga resapan air dan taman kota.
  2. Sebagai tempat kegiatan seni, budaya, keagamaan, dan olahraga dalam batas tertentu.
  3. Sebagai tempat kegiatan promosi dan perekonomian secara terbatas.

Namun, pemahaman mengenai frasa "kegiatan perekonomian secara terbatas" dalam Pasal 3 huruf "c" perlu diperjelas. Saat ini, alun-alun kerap digunakan sebagai tempat aktivitas ekonomi, seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), penyewaan sepeda listrik, penjual kopi keliling, dan pengamen yang bahkan beroperasi di trotoar dan jogging track.

Meskipun Pasal 7 dalam peraturan ini mengatur tentang PKL, mereka hanya diperbolehkan berjualan di sepanjang Jalan Merdeka pada hari Minggu atau hari libur nasional hingga pukul 18.00 dan tidak boleh menggunakan trotoar. Namun, kenyataannya banyak pedagang beroperasi di luar ketentuan, bahkan hingga larut malam.

Polemik yang muncul di masyarakat terkait ketentuan ini mungkin disebabkan oleh ketidakjelasan batasan "kegiatan perekonomian secara terbatas." Saat ini, aktivitas ekonomi di alun-alun tampaknya bergantung pada adanya event yang diadakan, dan hal ini seringkali mengabaikan ketentuan yang ada.

Perubahan peraturan terbaru lebih mengakomodasi kegiatan kampanye politik, yang sebelumnya tidak diizinkan di alun-alun. Meskipun peraturan bisa berubah seiring waktu, alun-alun sebagai ruang publik tetap harus dijaga kebersihannya, keamanannya, dan keindahannya. Oleh karena itu, alun-alun semestinya difokuskan sebagai ruang publik tanpa kegiatan ekonomi utama, kecuali dalam bentuk promosi pada event tertentu. Untuk mendukung kegiatan ekonomi, fasilitas seperti Pusat Kuliner Pakulinan bisa dioptimalkan sebagai alternatif yang lebih sesuai.

 

Share this Post: