Wonosobonews.com - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Wonosobo dan Pengadilan Agama Kelas 1A Wonosobo menandatangani kontrak kerja sama dan perjanjian kerja sama terkait pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Selasa, 2 Januari 2024.
Penandatanganan perjanjian tersebut dilaksanakan di aula Pengadilan Agama setempat.
MoU atau PKS Posbakum ditandatangani langsung oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Wonosobo, H. Ikhsan Al Hakim, SH., MH, dan Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Wonosobo, Drs. H. Abdul Malik, SH., MSI. Acara tersebut disaksikan oleh para pejabat teras Pengadilan Agama dan pengurus serta advokat LBH-PK Cabang Wonosobo.
Ketua LBH-PK Cabang Wonosobo, H. Ikhsan Al Hakim, SH., MH, menyatakan harapannya bahwa pada tahun 2024 ini, lembaganya dapat menjalankan amanah mengoperasikan Posbakum dengan sebaik-baiknya.
Ikhsan juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Wonosobo, karena profesi advokat sangat bergantung pada kepercayaan publik, warga, dan institusi.
"Kita dari LBH-PK Cabang Wonosobo di tahun 2024 ini selaku petugas posbakum dapat menjalankan amanah, tugas sebagai petugas posbakum sebaik-baiknya," ujaar Ikhsan dalam keterangannya pada awak media usai acara.
Tak kalah pentingnya, lanjut Ikhsan adalah menjaga kepercayaan yang diberikan PA Wonosobo.
"Ini yang penting ya, menjaga kepercayaan karena profesi advokat sangat bergantung pada kepercayaan publik, warga dan institusi," imbuhnya.
Jajaran pengurus dan advokat LBH-PK Cabang Wonosobo menyatakan kesiapannya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama masyarakat miskin, dengan memberikan pelayanan secara cuma-cuma dan memberikan bantuan hukum yang terbaik bagi mereka yang mencari keadilan.
"Kami siap melayani masyarakat miskin secara cuma cuma dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan," pungkasnya.