Wonosobonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo telah memulai kegiatan sortir dan pelipatan surat suara untuk pemilu 2024 di gudang logistik pemilu.
Sebanyak 232.143 surat suara untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Wonosobo daerah pemilihan Wonosobo 1 dan Wonosobo 6 sedang disortir dan dilipat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo turut melakukan pengawasan dalam kegiatan tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi, mengungkapkan bahwa pengawasan sortir dan pelipatan surat suara sangat penting dalam tahapan pemilu 2024.
“Surat suara pemilu 2024 itu ibarat jantungnya pemilu. Jika surat suara yang akan digunakan untuk pemilu dalam kondisi baik, tepat jumlah, dan tepat waktu, maka kerawanan pemilu saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 mendatang bisa ditekan,” terang Sarwanto.
Surat suara diibaratkan sebagai jantungnya pemilu, dan jika kondisinya baik, jumlahnya tepat, dan tepat waktu, maka kerawanan saat pemungutan suara dapat diminimalkan.
Sarwanto Priadhi menekankan bahwa proses sortir dan pelipatan surat suara harus sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten Wonosobo telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Wonosobo untuk memastikan bahwa proses tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku.
“KPU Kabupaten Wonosobo harus memastikan bahwa para petugas sortir dan pelipatan telah mendapatkan penjelasan rinci tentang mekanisme kerjanya. Oleh sebab itu, petugas tidak boleh sekadar melipat tanpa sortir sebab dengan sortir maka akan diketahui apakah surat suara itu dalam kondisi baik atau rusak,” katanya.
Dalam imbauannya, Bawaslu Kabupaten Wonosobo menekankan pentingnya menjelaskan mekanisme kerja kepada petugas sortir dan pelipatan. Sortir surat suara memungkinkan untuk mengetahui apakah surat suara dalam kondisi baik atau rusak.
Sarwanto juga mencatat bahwa hingga saat ini telah ditemukan surat suara yang masuk kategori rusak, meskipun jumlahnya belum dapat dipastikan karena proses sortir dan pelipatan belum selesai.
Dijelaskannya, hingga saat ini, sortir dan lipat surat suara menyerap sekitar 300 orang tenaga kerja.
“Pertimbangan jumlah tenaga kerja yang dikerahkan untuk melakukan sortir dan lipat itu tentunya berdampak pada akurasi sortir dan pelipatan serta kemampuan melakukan pekerjaan secara borongan,” lanjutnya.
Sortir dan pelipatan surat suara dijadwalkan berlangsung dari 9 hingga 19 Januari 2024.
Dilanjutkan 12-13 Januari untuk kartu suara pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, 14-15 Januari untuk pemilihan calon anggota DPR RI, 16-17 Januari untuk surat suara pemilihan anggota DPD RI, dan 18-19 Januari 2024 untuk surat suara pemilihan Presiden/Wakil Presiden.