wonosobonews.com - Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus dibackup Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus telah berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus modal usaha. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Atep Alhafid (40), seorang warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo.
Kapolsek Wonosobo AKP Juniko, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah tim melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka hendak pulang kampung ke Pekon Sinar Saudara untuk berziarah ke makam salah satu anaknya yang telah meninggal. Setelah melakukan penyisiran terhadap kapal yang bersandar di Pelabuhan Bakauheni, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka pada Minggu, 10 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa foto copy struk bukti transfer akun dana dari pelapor, dan screenshot perbincangan antara pelapor dan tersangka ketika tersangka menjanjikan usaha air mineral.
Kronologi kejadian berawal pada Sabtu, 17 Juni 2023, ketika pelaku datang ke rumah korban untuk mengajak usaha isi ulang air mineral. Korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke akun dompet digital milik tersangka. Namun, setelah beberapa waktu, korban tidak mendapatkan perkembangan usaha yang dijanjikan dan uangnya tidak dikembalikan.
"Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 12.600.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti," jelas AKP Juniko.
Tersangka telah mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa uang yang diperolehnya dari hasil penipuan telah digunakan untuk berjudi online jenis slot. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wonosobo dan akan dijerat dengan pasal 372, 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Tersangka Atep sendiri mengakui bahwa setelah uangnya habis, ia pergi ke Cilegon, Banten, dengan niat awal untuk pulang ziarah ke makam anaknya sebelum akhirnya ditangkap.