Wonosobonews.com - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang memberikan penghapusan piutang macet untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban finansial bagi petani dan nelayan yang mengalami kesulitan melunasi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Wonosobo, Dwiyama, memberikan pandangannya mengenai kebijakan ini dan menggarisbawahi perlunya penyusunan kriteria penerima yang lebih selektif agar program ini tepat sasaran.
Dwiyama menyatakan bahwa kebijakan penghapusan utang sebaiknya mempertimbangkan siapa yang benar-benar membutuhkan keringanan tersebut. "Kalau semua peminjam KUR dihapuskan utangnya, rasanya tidak adil juga. Seharusnya dipertimbangkan siapa yang layak mendapatkan penghapusan ini," ujarnya saat diwawancarai di Aula Dispaperkan, Kamis 07 November 2024. Dwiyama menekankan bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Wonosobo akan mendukung penuh kebijakan ini jika memang sudah menjadi program pemerintah pusat, khususnya bila kebijakan tersebut memang dapat memberikan kemudahan bagi petani dan pelaku UMKM.
Namun, Dwiyama juga menyoroti pentingnya pendidikan keuangan bagi penerima KUR agar mereka dapat mencapai kemandirian finansial secara berkelanjutan. Menurutnya, penghapusan utang yang terlalu sering tanpa pembinaan bisa mengurangi kemampuan para penerima untuk mengelola keuangan dan merugikan dalam jangka panjang. “KUR ini kan tujuannya supaya mereka bisa lebih mandiri, akrab dengan sistem perbankan, dan mengembangkan usaha. Kalau terus-menerus dihapuskan, kemandirian mereka bisa berkurang,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa pelatihan dalam manajemen keuangan dan keterampilan usaha dapat menjadi langkah positif untuk meningkatkan ketahanan finansial para penerima manfaat.
Dispaperkan Wonosobo sendiri hingga saat ini belum dilibatkan secara langsung dalam perencanaan kebijakan ini. Dwiyama berharap agar pemerintah pusat dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan daerah dalam penerapan kebijakan tersebut. "Selama ini kami melihatnya sebagai langkah dari pemerintah pusat yang langsung disampaikan kepada bank-bank negara, sehingga daerah tidak terlalu dilibatkan. Tapi kalau memang itu diputuskan di pusat, ya tinggal perintah saja, kami akan mendukung," pungkasnya.
Kebijakan ini menimbulkan perhatian luas di kalangan pelaku UMKM, khususnya di sektor pertanian dan perikanan di Wonosobo. Banyak pihak yang menilai bahwa penghapusan utang dapat menjadi angin segar bagi petani yang terdampak oleh cuaca ekstrem dan fluktuasi harga pasar. Namun, kekhawatiran yang diungkapkan oleh Dwiyama terkait pentingnya pembinaan dalam manajemen usaha menunjukkan bahwa kebijakan ini memerlukan pendekatan yang berimbang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan penghapusan utang juga membangun fondasi yang kuat bagi kemandirian para pelaku UMKM, sehingga mereka tidak bergantung pada bantuan pemerintah di masa mendatang.