Wonosobonews.com - Polres Wonosobo melalui Satreskrim berhasil menangkap pencuri sepeda motor di Dusun Mlandi, Desa Sumberdalen, Kecamatan Kertek. Pelaku, Jagat Satria (22), seorang remaja dari Cawet Surengede Kertek yang bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap setelah laporan dari korban diterima.
Wakapolres Wonosobo, Kompol Rendy Johan Prasetyo, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres bahwa modus operandi pelaku adalah mengambil kunci kontak motor dari rumah korban terlebih dahulu sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut. “Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujarnya.
Sebelum beraksi, pelaku melakukan survei terlebih dahulu. Pada malam kejadian, sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa, 22 Oktober 2024, pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil kunci motor untuk memudahkan aksinya. Korban, Siti Musrifah, baru menyadari motornya hilang keesokan paginya.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan SH MH, menambahkan bahwa korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta akibat hilangnya sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AA 3530 ZP yang diparkir di kandang sapi.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kertek bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Wonosobo melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup dan melakukan interogasi terhadap tersangka. Jagat dibawa ke Polres Wonosobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti, termasuk satu unit handphone Oppo A3 warna merah dan sepeda motor curian beserta kunci kontak aslinya. “Pelaku mengaku kalau pencurian ini baru dilakukan pertama kali. Tapi kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut,” tambah Arif.
Arif menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas segala bentuk tindak kriminal di Wonosobo sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.