Wonosobonews.com - KPU Kabupaten Wonosobo mengadakan simulasi pendaftaran bagi calon kandidat bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang. Proses pendaftaran ini direncanakan akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut.
Ketua KPU Wonosobo, Ruliawan Nugroho, menjelaskan bahwa seluruh proses teknis terkait pembukaan pendaftaran kandidat pilkada secara serentak telah berhasil diselesaikan.
Pendaftaran akan dibuka mulai hari Selasa hingga Kamis, yaitu dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada dua hari pertama, pendaftaran akan berlangsung sesuai dengan jam operasional kantor, yaitu mulai pukul 08.09 hingga 16.00 WIB. Namun, pada hari ketiga, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB untuk mengantisipasi adanya calon pendaftar yang datang terlambat.
"Persiapan kita sudah 99 persen. Tadi (kemarin, Red) kita sudah gladi bersih dan seluruh tamu undangan mudah-mudahan bisa paham dengan teknis penyelenggaraan saat datang mendaftar," tambah Ruliawan. Pendaftaran akan dibuka sesuai jam kantor, mulai pukul 08.09-16.00 selama dua hari. Sementara khusus di hari ketiga, pembukaan pendaftaran akan ditutup hingga pukul 23.59. “Itu untuk mengantisipasi masih ada pendaftar susulan yang datang ke KPU."
Ruliawan menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena potensi jumlah pendaftar yang akan menjadi kandidat bupati dan wakil bupati di Kabupaten Wonosobo diperkirakan lebih dari satu pasangan. Hal ini disebabkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 yang membuka peluang lebih besar bagi partai politik untuk mencalonkan kandidat, baik dari satu partai maupun gabungan beberapa partai.
"Setelah keputusan MK itu kita ikuti, maka peraturan soal 20 persen kursi ikut diganti dengan suara sah. Kita belum menghitung detailnya, tapi perkiraan ada sembilan yang bisa mengusung. Baik satu parpol maupun gabungan dari berbagai parpol," jelas Ruliawan.
Menurutnya, setelah aturan MK berlaku, setiap kandidat yang diusung baik oleh satu partai politik maupun gabungan partai politik harus memperoleh minimal 40.765 suara sah dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah ini dihitung berdasarkan total DPT di Kabupaten Wonosobo yang mencapai lebih dari 600 ribu suara.
"Artinya, setiap kandidat yang diusung dari parpol yang memiliki suara sah pemilu legislatif kemarin, di atas 40.765 bisa ikut mendaftar sebagai calon. Baik yang diusung dari satu partai maupun dari gabungan partai politik," lanjutnya.
Ruliawan menambahkan bahwa meskipun jumlah pasangan kandidat yang akan mendaftar di KPU Kabupaten Wonosobo masih belum pasti, pihaknya sudah siap menjadi panitia penyelenggara. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pendaftaran berlangsung dengan tertib dan aman.
Namun terlepas dari berapa pasang yang akan mendaftar di KPU, pihak kami mengaku siap menjadi panitia penyelenggara. Sehingga saat proses pendaftaran berlangsung, bisa tertib dan aman.
Dengan persiapan yang matang dan aturan baru yang diterapkan, KPU Kabupaten Wonosobo berharap proses pendaftaran kandidat bupati dan wakil bupati dapat berjalan lancar dan transparan, memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon yang memenuhi syarat untuk turut serta dalam pilkada mendatang.