Wonosobonews.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo melaksanakan "Operasi Jagratara Tahun 2024 Tahap II" secara serentak di bawah kendali pusat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Imam Bahri, melepas tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan untuk melaksanakan operasi ini. Dalam arahannya, Imam Bahri menekankan pentingnya pelaksanaan operasi dengan serius demi menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di Kabupaten Wonosobo.
Operasi ini didasarkan pada Surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI.5-GR.03.06-325 tentang "Operasi Jagratara Tahun 2024 Tahap II" yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Operasi dimulai dengan rapat bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam. Beliau mengarahkan agar operasi segera dilaksanakan setelah rapat selesai.
"Operasi Jagratara Tahun 2024 Tahap II" berlangsung selama dua hari, yaitu 21 dan 22 Agustus 2024. Operasi dimulai dengan mendatangi PT. Central Jawa Wood di Kabupaten Temanggung, di mana terdapat enam tenaga kerja asing asal Taiwan dan Malaysia. Setelah pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
Selanjutnya, berdasarkan informasi intelijen, tim memeriksa seorang warga negara asing yang tinggal di Desa Tlogomulyo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Pemeriksaan dokumen dilakukan sesuai prosedur dan dikonfirmasi ke Kantor Imigrasi Semarang yang mengeluarkan izin tinggal, dan dokumen tersebut dinyatakan sesuai.
Tim juga bergerak ke PT. Teratai Gogakuin Indonesia di Kabupaten Temanggung, sebuah lembaga pelatihan bahasa Jepang dan penyalur tenaga kerja Indonesia. Di sana, mereka memeriksa dokumen seorang warga negara Jepang, yang juga sesuai dengan izin kerjanya.
Demikian disampaikan oleh Suwandono, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.