Wonosobonews.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mengambil langkah proaktif dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi e-paspor dan pembentukan Desa Binaan Imigrasi.
Menurut Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Wonosobo, Faqih Ramadhani Prabowo, sosialisasi e-paspor merupakan langkah preventif untuk mencegah TPPO di wilayah Wonosobo.
"Dengan penyebaran informasi yang tepat tentang permohonan izin ke luar negeri melalui e-paspor, kami berharap dapat mencegah terjadinya TPPO di Wonosobo," ujarnya dalam siaran pers pada Jumat (8/3/2024).
Selain itu, Kantor Imigrasi juga membentuk desa binaan yang berperan sebagai agen intelijen untuk memberikan informasi tentang risiko TPPO. Prabowo menjelaskan bahwa kurangnya akses informasi terkait paspor dan keimigrasian menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kasus TPPO di masa lalu.
"Melihat temuan beberapa kasus TPPO pada tahun 2022, kami melihat bahwa masyarakat kesulitan mengakses informasi terkait keimigrasian. Oleh karena itu, pada tahun 2024, kami memulai program Desa Binaan di Desa Pakuncen, Kecamatan Selomerto," tambahnya.
Prabowo juga menjelaskan tentang keunggulan e-paspor, yang memiliki chip dengan data biometrik sebagai pengaman tambahan. Dengan biaya sebesar Rp 650.000, masyarakat dapat memiliki e-paspor dengan masa aktif selama 10 tahun.
"Istimewanya, pemilik e-paspor juga mendapatkan kemudahan masuk ke beberapa negara tanpa visa, seperti Jepang dan Korea," ungkapnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Kantor Imigrasi Wonosobo dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keimigrasian yang legal dan aman.