wonosobonews.com - Situasi tegang menyelimuti TPS 003 Kelurahan Sambek, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, saat satu surat suara tambahan ditemukan dalam penghitungan suara. Meski begitu, rencana untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) akhirnya dibatalkan.
"Kita sudah duduk bersama PPK, Panwascam, dan KPU untuk masalah ini," ujar Ketua Bawaslu, Sarwanto Priadhi.
Sarwanto menjelaskan bahwa setelah evaluasi, TPS 003 Kelurahan Sambek tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan PSU. Meskipun awalnya terdapat laporan adanya satu surat suara tambahan, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, jumlah surat suara dan daftar absensi ternyata sesuai.
"Awalnya memang ada dugaan lebih 1 surat suara. Tapi setelah ditinjau ulang ternyata tidak. Artinya jumlah surat suara yang ada di dalam kotak sudah sesuai dengan absensi yaitu sebanyak 248," ungkapnya.
Sementara orang yang membawa pulang surat suara tambahan, ternyata merupakan warga yang berkebutuhan khusus. "Info dari PPK, orang tersebut ini kurang sehat. Dia membawaku pulang surat suara capres, dan kembali ke TPS untuk memasukkan. Jadi dugaan adanya kelebihan tadi itu, ternyata memang salah hitung. Tapi sudah clear, dan tidak jadi PSU," terang Sarwanto.
Meskipun demikian, Bawaslu juga mengidentifikasi dua TPS lainnya yang berpotensi PSU di Kecamatan Wonosobo dan Kecamatan Selomerto. Hal ini menyusul adanya persoalan yang tidak dapat ditolerir di dua lokasi tersebut.