Wonosobonews.com - Kasus perkawinan anak di Kabupaten Wonosobo terus berkurang secara signifikan dalam lima tahun terakhir. Kepala Dinas PPPKBPPA Kabupaten Wonosobo, Dyah Retno Sulistyowati, menyampaikan bahwa angka kasus ini telah menurun hingga 50 persen setiap tahun sejak 2018.
“Alhamdulillah, data perkawinan anak di Kabupaten Wonosobo dari 2018 hingga 2023 menunjukkan penurunan drastis. Terbaru, hingga Oktober 2024, tercatat ada 222 kasus, dan kami berharap angkanya tidak bertambah,” kata Dyah.
Pada 2018, tercatat 2.109 kasus perkawinan anak. Angka ini berkurang menjadi 2.018 kasus pada 2019, lalu turun drastis menjadi 968 kasus pada 2020. Penurunan terus berlanjut pada 2021 dengan 479 kasus, 2022 sebanyak 397 kasus, dan 380 kasus pada 2023.
Dyah menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama banyak pihak melalui edukasi dan kampanye pencegahan. Selain itu, penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun untuk pria dan wanita, juga memberikan pengaruh besar.
“Target kami pada 2025 adalah menurunkan kasus hingga 50 persen dari jumlah tahun ini. Jika perkawinan anak terus menurun, stunting dan kemiskinan juga akan berkurang,” tegas Dyah.
Ia berharap kegiatan seperti bedah data dapat membantu pemerintah menerima masukan dari berbagai pihak untuk memperkuat upaya pencegahan. Dyah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama mencapai target tersebut.