Wonosobonews.com - Penundaan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 menjadi sorotan tajam Serikat Buruh Wonosobo. Ketua Serikat Buruh, Andreas Suroso, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakpastian yang dirasakan para buruh terkait pengumuman yang semula dijadwalkan pada 21 November 2024.
"Kami melihat pemerintah belum siap. Buktinya, hari ini yang ditunggu buruh seluruh Indonesia, terutama UMP, seharusnya sudah turun, tapi belum. Kami mendapatkan informasi disuruh menunggu sampai batas waktu belum ditentukan. Ini artinya pemerintah masih ragu," ungkap Andreas saat dihubungi, Kamis 21 November 2024.
Menurut Andreas, penetapan UMP menjadi langkah krusial untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Wonosobo. Meski enggan menyebut angka spesifik yang diinginkan, pihaknya menyatakan bahwa perhitungan UMK Wonosobo akan mengacu pada keputusan UMP yang dikeluarkan pemerintah pusat.
"Pada intinya, kami aliansi buruh Kabupaten Wonosobo mengikuti keputusan Kemnaker. Semoga secepatnya ditetapkan, sehingga kami bisa menghitung besaran UMK kabupaten," tambahnya.
Andreas juga menyoroti metode perhitungan upah minimum yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, yang menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Perhitungan upah minimum menggunakan rumus pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Contohnya sekarang, pertumbuhan ekonomi 4,95 persen dan inflasi sekitar 1,76 persen. Jadi, kenaikan kalau kami hitung-hitung masih sangat kecil, belum ada titik temu," jelasnya.
Selain itu, inde ks alpha yang digunakan dalam formula, yang berkisar antara 0,2 hingga 0,8, menurutnya memberikan ruang kenaikan yang terlalu kecil dan sulit diterima buruh.
Meskipun penundaan ini berlangsung di tengah situasi politik nasional, Andreas berharap hal tersebut tidak mempengaruhi proses pengambilan keputusan. Ia menekankan pentingnya kecepatan penetapan UMP untuk memastikan pengajuan UMK kabupaten berjalan sesuai jadwal.
"Harapannya, pada akhir November UMP sudah diumumkan karena kami harus mengajukan rekomendasi dari Bupati ke Gubernur. Semoga 1 Desember 2024 sudah ada SK Gubernur," tandasnya.
Serikat Buruh Wonosobo juga menyatakan siap mengikuti arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) serikat buruh. Dalam proses perumusan UMK nantinya, mereka berharap pemerintah kabupaten dan provinsi dapat mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) serta memastikan buruh mendapat upah yang adil dan proporsional.
Penundaan ini, meski menjadi tantangan, membuka peluang untuk mengevaluasi kembali kebijakan upah minimum agar lebih relevan dengan kebutuhan buruh di daerah. Andreas berharap proses ini menghasilkan keputusan yang berkeadilan bagi seluruh pihak.