Wonosobonews.com - Visitasi dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jateng berlangsung di Pendopo Bupati Wonosobo, Selasa (31/10).
Andang Wardoyo selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Wonosobo One menerima tim Visitasi Monev keterbukaan informasi publik oleh KIP Jawa Tengah.
Dalam sambutan yang yang disampaikannya, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi pedoman bagi Pemkab Wonosobo dalam melaksanakan tugas.
“Pemkab Wonosobo selalu berkomitmen menjalankan pemerintahan secara terbuka dan menjadikan partisipasi masyarakat sebagai elemen penting dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujarnya.
Tambah Andang, terdapat 5 Badan Publik di Kabupaten Wonosobo yang lolos ke tahap visitasi oleh Tim Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, diantaranya Pemerintah Kabupaten Wonosobo, RSUD Setjonegoro, Desa Bumiroso Watumalang, Desa Gunung Tawang Selomerto, dan Desa Maduretno Kalikajar.
Berdasarkan pandangannya, tahapan yang telah dilalui merupakan langkah untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap pelayanan yang dilakukan. Inovasi dan digitalisasi layanan menjadi komitmen Pemkab Wonosobo.
Setiadi selaku Wakil Komisioner KIP Jawa Tengah juga menyampaikan bahwa, adanya perjuangan, kerja keras, sinergi, dan kolaborasi dalam mewujudkan kemudahan akses dan keterbukaan informasi.
“Pemkab Wonosobo bersama stakeholder lainya sudah bekerja keras dan sudah sadar dengan keterbukaan informasi, maka masyarakat akan lebih mudah mendapatkan informasi, selain itu etalase potensi daerah juga mudah di akses sehingga membuka peluang-peluang kedepannya,” jelas Setiadi.
Lebih jauh, Komisioner KIP mengatakan, Kabupaten Wonosobo lolos untuk melaksanakan tahapan uji publik, maka jika berhasil mempertahankan predikat Informatif kedepannya dapat menjadi role model daerah lain. Sehingga semangat dalam menyajikan keterbukaan informasi publik juga akan semakin meningkat.