Imigrasi Wonosobo Gelar Operasi Jagratara III, Perketat Pengawasan WNA

Share this Post:
Standard Post with Image

Wonosobonews.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo kembali menggelar Operasi Jagratara Tahap III Tahun 2024 pada 7 hingga 9 Oktober 2024, di bawah arahan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kegiatan ini serentak dilaksanakan di berbagai wilayah dengan tujuan memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.

Imam Bahri, Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, memimpin pelepasan tim Seksi Intelijen dan Penindakan untuk menjalankan operasi ini dengan seksama. Dalam arahannya, Imam Bahri menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban melalui operasi ini, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Wonosobo. “Kegiatan ini merupakan langkah proaktif kami untuk memastikan bahwa kehadiran orang asing di wilayah kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui awak media.

Operasi kali ini difokuskan pada sejumlah perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Salah satunya adalah PT. Central Jawa Wood di Temanggung, di mana tim menemukan beberapa TKA yang masa izin tinggalnya hampir habis. Menanggapi temuan ini, pihak perusahaan telah mengajukan perpanjangan izin tinggal bagi para pekerja asing, sementara sebagian dari mereka akan menyelesaikan masa tugasnya di perusahaan tersebut.

Hari kedua operasi berlanjut ke PT. VKTR Sakti di Magelang. Tim menemukan TKA yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan indeks C 20 dalam rangka pemasangan mesin yang didatangkan dari China. Para pekerja asing tersebut dipekerjakan untuk memastikan proses instalasi berjalan sesuai standar yang diperlukan oleh perusahaan.

Pada hari terakhir, tim melanjutkan pemeriksaan di PT. Wei Kang Medical yang bergerak di bidang pembuatan alat kesehatan dan tas belanja, juga berlokasi di Magelang. Dari hasil pemeriksaan, dua TKA asal China ditemukan bekerja di perusahaan tersebut dengan menggunakan ITK indeks C 20. Dua pekerja lainnya telah kembali ke negara asal karena proyek pembangunan perusahaan sedang berlangsung. Setelah pemeriksaan dokumen dan izin tinggal, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

Operasi Jagratara Tahap III ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Wonosobo dalam menjaga tertib hukum dan memastikan bahwa seluruh orang asing yang berada di wilayah kerjanya mengikuti peraturan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA di daerah tersebut.

Share this Post: