Polres Wonosobo Ungkap Kasus Ganja Cair dengan Modus Baru, Tersangka Ditangkap

Share this Post:
Standard Post with Image

Wonosobonews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis baru di wilayah Kabupaten Wonosobo. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan ganja sintetis berbentuk cair yang disemprotkan pada tembakau.  

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukoso, menjelaskan bahwa ini adalah kali pertama peredaran narkotika jenis baru terungkap di wilayah hukum Wonosobo. Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus ini melalui penangkapan tersangka Kusuma Mahardika di rumahnya di Kelurahan Sojokerto, Kecamatan Leksono, pada Jumat, 30 Agustus 2024. "Jadi kita berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis baru, dan penangkapan ini menjadi yang pertama di wilayah hukum Wonosobo," ujarnya.

Pengungkapan ini bermula dari laporan adanya pengiriman paket mencurigakan ke alamat tersangka. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua botol spray kaca berisi ganja cair masing-masing 20 ml dalam paket JNE. Polisi juga menyita ponsel Xiaomi dan simcard yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba.

Setelah diuji di laboratorium Polda Jateng, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika. Menurut AKP Teguh, tersangka mendapatkan ganja cair tersebut dari seseorang berinisial M, yang hingga kini masih buron. Kasus ini sedang didalami untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika cair yang diduga mulai masuk ke Wonosobo.

Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut melalui pemesanan online seharga Rp 2 juta untuk konsumsi pribadi. "Iya untuk konsumsi pribadi. Karena penasaran, jadi pengen nyoba seperti apa rasanya," ungkap tersangka di hadapan media.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Share this Post: