Wonosobonews.com - Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Wonosobo, yang berlokasi di Jalan Sabuk Alu, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, disegel oleh pengurus periode 2020-2025. Penyegelan ini dilakukan sebagai respons terhadap beredarnya surat keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN yang menetapkan pengurus baru, yang diduga dibentuk tanpa mengikuti mekanisme organisasi yang berlaku.
Pengurus DPD PAN periode 2020-2025 menegaskan bahwa SK awal masih berlaku karena tidak ada pemberitahuan resmi mengenai pencabutan atau pergantian melalui mekanisme organisasi. Aksi penyegelan dilakukan pada Selasa malam (27/8/2024) dengan memasang kain putih bertuliskan "Kantor Disegel DPD PAN 2020-2025" di pintu masuk kantor. Di halaman kantor, tumpukan batu material bangunan menghalangi akses keluar masuk kendaraan.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Daerah PAN Wonosobo, Iswo Prayogo, dalam konferensi pers pada Rabu malam (28/8/2024), menyatakan bahwa penyegelan kantor dan penumpukan batu tersebut adalah bentuk protes terhadap kepengurusan baru DPD PAN periode 2020-2025. Iswo menambahkan bahwa perubahan kepengurusan yang mencakup posisi Ketua MPP, Wakil Ketua MPP, Ketua DPD, Sekretaris DPD, dan Bendahara DPD PAN tidak melalui mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Sidqi Ferin Diana, yang disebut bukan kader PAN, serta Seno Bayu Aji, Ketua DPD Partai Ummat Wonosobo, juga termasuk dalam kepengurusan baru tersebut. Iswo menegaskan bahwa perubahan posisi ini tidak melalui musyawarah daerah atau rapat pengurus harian, melainkan tiba-tiba muncul SK kepengurusan baru yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, dan Sekretaris Jenderal DPP PAN, Eddy Soeparno.
Lebih lanjut, Sidqi Ferin Diana juga mendapatkan surat rekomendasi dari DPP PAN untuk maju sebagai calon Wakil Bupati Wonosobo pada Pilkada 2024, tanpa melalui proses atau mekanisme rapat partai.
Iswo menekankan bahwa PAN adalah partai yang menjunjung tinggi transparansi dan profesionalitas. Oleh karena itu, DPD dan DPC PAN Wonosobo merespons dinamika pergantian kepengurusan yang dianggap tidak wajar dengan mengeluarkan beberapa pernyataan sikap. Di antaranya, mereka menilai penunjukan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPD PAN Wonosobo secara formatur tunggal tanpa konsultasi dengan pengurus harian DPD PAN yang sah adalah ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART partai.
Selain itu, mereka menolak keputusan sepihak yang dinilai arogan dan mempertanyakan surat rekomendasi Pilkada bagi Sidqi Ferin sebagai Calon Wakil Bupati Wonosobo, karena tidak mencerminkan aspirasi dan dukungan dari pengurus serta kader PAN setempat.