Pengungkapan Kasus Pencurian Mobil di Pasar Bodri Libatkan Penadah Asal Wonosobo

Share this Post:
Standard Post with Image

Wonosobonews.com - Kasus pencurian mobil pick up di Pasar Bodri, Desa Kebonharjo, Patebon, yang terjadi pada awal September, berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Patebon dan Polres Kendal. Dua tersangka penadah mobil curian berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Kendal di wilayah Wonosobo.

Kapolsek Patebon, Iptu Rozikin, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika pemilik mobil, Khafidin, warga Dukuh Tegalrejo, Desa Penaruban, Weleri, memarkir mobil pick up-nya di Pasar Kali Bodri sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah selesai menurunkan barang dagangan dan kembali ke mobil untuk beristirahat, Khafidin mendapati mobilnya telah hilang sekitar pukul 11.50 WIB.

"Kami langsung bertindak cepat setelah mendapatkan laporan. Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan di daerah Wonosobo dan menemukan kendaraan curian dengan nomor rangka dan mesin yang sesuai dengan milik korban," ungkap Iptu Rozikin.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu Sukirman alias Toni dan Riyanto alias Kampleng, keduanya buruh harian lepas asal Desa Pacarmulyo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo. Mereka ditangkap sebagai penadah barang curian berupa mobil pick up dan isinya.

"Kedua tersangka yang diamankan adalah penadah barang curian berupa mobil pick up beserta isinya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian," tambahnya.

Polisi masih mengejar pelaku utama pencurian mobil, yang diduga berasal dari Pekalongan. Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi untuk memerangi kasus pencurian di wilayah hukum Polres Kendal.

"Kami akan berupaya maksimal agar setiap kasus kejahatan dapat segera diungkap dan pelaku ditangkap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melapor segera jika terjadi tindak pidana di sekitarnya," kata AKP Rizky.

 

Share this Post: