Wonosobonews.com - Aparat Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pengedar narkoba yang beroperasi di dua kabupaten. Tersangka, Haryo Setyo Anggiri (30), warga Kecamatan Wonosobo, adalah seorang residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus kriminal.
Kasat Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukoso, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil investigasi yang dilakukan selama satu bulan. Haryo ditangkap pada 30 Juni 2024 di Kampung Kenjer, Kecamatan Kertek, saat sedang mencoba menanamkan sejumlah narkoba di berbagai lokasi.
"Total ada 53 paket sabu dengan berat yang beragam, 10 butir pil inex, 1 bong (alat hisap), dan berbagai barang bukti. Seperti sedotan, tisu dan barang lainnya. Semua barang tersebut akan disebar di berbagai titik yang telah ditentukan," jelas AKP Teguh.
Barang-barang tersebut rencananya akan disebar di beberapa titik yang sudah ditentukan di wilayah Wonosobo dan Temanggung. Haryo mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang berinisial W, yang saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku mengaku mendapatkan barang ini dari orang yang berinisial W, lewat transaksi tempel (bertemu secara langsung) yang dilakukannya," tambahnya.
Haryo sendiri bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ini adalah kali keempat ia ditangkap dan akan kembali dipenjara. Sebelumnya, ia pernah dipenjara karena kasus judi pada 2011, pencurian HP pada 2013, dan pencurian helm pada 2014.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan total 18,3 gram sabu, 0,10 gram serbuk kristal, serta 10 pil inex. Estimasi nilai total barang-barang tersebut mencapai sekitar Rp 30 juta.
Atas perbuatannya, Haryo dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112 dan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.