Penangkapan Judi Online di Wonosobo Mengungkap Aktivitas Ilegal

Share this Post:
Standard Post with Image

Wonosobonews.com - Dua pria tertangkap basah sedang bermain judi online. Mereka ditangkap oleh tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Wonosobo di depan sebuah toko di Terminal Sawangan, Desa Sawangan, Kecamatan Leksono, Wonosobo, pada Rabu 16 Oktober 2024 lalu, pukul 22.15.  

Keduanya adalah Agus Suroso, 48, warga Kecamatan Leksono, dan Ris Mislam, 37, warga Kecamatan Watumalang. Penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan anggota Reserse bersama Unit Resmob. Saat itu, patroli di Terminal Sawangan difokuskan untuk mencegah aktivitas mencurigakan di kawasan publik.

Pada pukul 22.00, petugas melihat Agus dan Ris bermain handphone dengan gelagat mencurigakan. Setelah diperiksa, polisi memastikan bahwa keduanya mengakses situs judi online. “Kami mendapati kedua pelaku sedang mengakses situs judi online di tempat umum,” ujar Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arief Kristiawan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A7 berwarna emas yang digunakan kedua pelaku untuk mengakses situs judi online.  

Atas perbuatannya, Agus dan Ris dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 303Bis Ayat (1) KUHP tentang perjudian. Kedua pelaku terancam hukuman pidana sesuai ketentuan undang-undang terkait judi online.  

“Kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk judi online, yang bisa merugikan masyarakat,” pungkas Arief.

Share this Post: