Wonosobonews.com - Seorang pemuda bernama Agung Wisnu Prabowo (24), warga Desa Gondang, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo, ditangkap atas aksi pencurian yang ia lakukan dengan berpura-pura menjadi pembeli getuk goreng. Kejadian ini terjadi pada Senin, 8 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 WIB di toko oleh-oleh getuk goreng Sokaraja yang berlokasi di Dusun Kalierang, Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban, seorang penjual oleh-oleh, keluar rumah untuk mengantar temannya dan meninggalkan dua ponsel, yaitu iPhone Xr dan Redmi A, di ruang keluarga. Setelah kembali, korban menyadari ponselnya hilang dan menanyakan kepada ibunya yang saat itu berada di teras toko.
Ibu korban mengingat bahwa sebelumnya ada seorang pria tak dikenal yang datang ke toko berpura-pura membeli getuk goreng. Pria tersebut mengenakan helm warna krem, masker, dan jaket. Dia memesan enam bungkus getuk goreng dan meminta izin untuk menggunakan kamar mandi di dalam rumah. Ibu korban sempat mengantarnya ke kamar mandi sebelum kembali menggoreng getuk. Setelah mencuri ponsel, pelaku pamit dengan alasan akan kembali untuk mengambil pesanannya, namun tidak pernah kembali.
Korban menduga kuat bahwa pria tersebut adalah pelaku pencurian dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Selomerto. Polisi kemudian menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi dari pemilik konter HP yang dihubungi melalui email korban saat pelaku mencoba mereset data ponsel curian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.