Himbauan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Share this Post:
Standard Post with Image

Wonosobonews.com - Memasuki masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8/2024), Bawaslu Wonosobo mengingatkan ASN, Kades, dan perangkat desa untuk tetap mematuhi aturan yang terkait dengan netralitas, demi menghindari pelanggaran.

"Sebelumnya, kami sudah sampaikan himbauan No : 1604/PM.02/K-JT-29/06/2024 tentang netralitas ASN, TNI-Polri, pejabat negara dan pejabat lainnya serta larangan penggunaan progam dan fasilitas negara dalam Pilkada Serentak 2024," jelas Fitrian Puji Istriatno, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Wonosobo.

Rian menambahkan bahwa pada proses pendaftaran calon yang dimulai besok, ASN Pemkab Wonosobo diingatkan untuk tidak ikut serta dalam menghantarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ke KPU setempat.  

"Sebagaimana diatur dalam UU No 20 tahun 2023 tentang ASN dan juga PP No 42 tahun 2024 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS sudah sangat jelas mengatur tentang larangan-larangan bagi ASN," katanya.

Larangan tersebut meliputi menghadiri deklarasi calon kepala daerah atau melakukan foto bersama dengan calon tersebut, yang semuanya harus dipatuhi.

Himbauan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran terkait netralitas. Kepala Desa, yang juga berpotensi untuk tidak netral, diingatkan agar tidak melakukan tindakan yang berpihak atau menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau pihak tertentu yang melanggar sumpah jabatan, termasuk tidak ikut mengantar pendaftaran ca lon Bupati-Wabup.

Terkait pasangan calon Bupati-Wabup yang suami atau istrinya adalah ASN, Rian menjelaskan bahwa mereka diperbolehkan mendampingi sesuai ketentuan yang ada dalam SE Men PAN RB No. 18 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN.

 

Ketentuan tersebut meliputi:

  1. Boleh mendampingi suami atau istri saat pendaftaran di KPUD dan saat pengenalan kepada masyarakat.
  2. Boleh menghadiri kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namun tidak boleh terlibat aktif dalam kampanye tersebut.
  3. Boleh berfoto bersama, namun tidak mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan dukungan.
  4. Tidak memakai atribut instansi, partai politik, atau atribut calon saat kampanye.
  5. Tidak boleh berkampanye atau bersosialisasi di media sosial, termasuk memberi komentar, membagikan link, atau memberikan dukungan simbolis.
  6. Tidak boleh menjadi pembicara dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye.
  7. Tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan, termasuk menggunakan barang milik negara atau pribadi untuk mendukung calon.

Rian juga menegaskan bahwa untuk menjaga netralitas dan mencegah penyalahgunaan fasilitas jabatan, ASN yang mendampingi suami atau istri sebagai calon Bupati atau Wakil Bupati selama tahapan Pilkada 2024 harus mengambil cuti di luar tanggungan negara.

 

Share this Post: