Wonosobonews.com - Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo mengunjungi Dusun Rowomukti, Desa Sitieng, Kecamatan Kejajar, Kamis (7/12/2023). Para wakil rakyat ini ingin memastikan proses sertifikasi tanah bagi warga terdampak longsor tahun 2010 lalu bisa terselesaikan.
"Kunjungan ini kita lakukan untuk memastikan tanah eks bengkok ini terselesaikan. Karena warga juga butuh kepastian," terang Ketua Komisi A Suwondo Yudhistiro.
Pasalnya warga di kampung itu sudah menunggu belasan tahun, sejak relokasi bencana longsor pada 2010. Sampai saat ini menurutnya status kepemilikan tanahnya masih terkatung-katung tanpa kejelasan.
"Padahal sudah berganti camat berapa kali, kades berapa kali, tapi belum ada penyelesaian. Kasihan mereka. Untuk itu kita datang mengunjungi warga untuk menanyakan kembali, sudah sampai mana prosesnya saat ini?" katanya.
Kunjungan ini menurutnya merupakan komitmen dari DPRD yang melakukan follow up atas rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar enam bulan lalu. Dalam keputusan itu, sampai di 31 Desember 2023 persoalan tukar guling sudah bisa diselesaikan.
Kepala Desa Sitieng, Farhan menjelaskan proses penyelesaian proses tukar guling masih berjalan. Tinggal menyelesaikan pemberkasan pemecahan sertifikat kepemilikan hak milik bagi 91 warga.
"Kita berharap sebelum tanggal 31 Desember seluruh proses sudah selesai dan sertifikat sudah siap untuk dibagikan pada warga," terangnya.
Ia mengakui melakukan penyelesaian proses tukar guling ini membutuhkan waktu lama. Terutama saat pihaknya berurusan dengan persoalan regulasi dan aturan hukum dalam proses tukar guling ini.
"Harus dilakukan hati-hati, karena urusannya dengan hukum," ujarnya.
Namun terlepas dari proses yang dianggap sulit dan melelahkan, pihaknya saat ini sudah bernafas lega. Tahapan sudah masuk di proses terakhir pemecahan sertifikat.