Terlapor Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Terancam Pidana atas Dugaan Pelanggaran Pemilu

Share this Post:
Standard Post with Image

wonosobonews.com - Terlapor Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo, Riswahyu Raharjo (RR), menghadapi ancaman hukuman maksimal pidana 3 tahun dan denda hingga Rp. 36 juta karena diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu dan kode etik penyelenggara pemilu.

"Setelah melakukan klarifikasi kepada para saksi dan barang bukti yang sudah kami amankan, terlapor memenuhi unsur melanggar Pasal 546 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017," ungkap Sarwanto, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo, dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu Wonosobo.

Sarwanto menjelaskan bahwa pihaknya bersama dengan Sentra Penegakkan Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Polres dan Kejaksaan Negeri Wonosobo, telah melakukan penggalian fakta dengan mengklarifikasi saksi-saksi terkait, termasuk anggota Panitia Pemungutan Suara (PPK) dari 10 kecamatan di Wonosobo, Ketua dan Anggota KPU, Manajemen Hotel Cabin Tanjung, serta relawan atau tim sukses yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Selain klarifikasi, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, rekaman suara dalam pertemuan, dan uang senilai Rp. 252,5 juta yang diduga dialirkan terlapor kepada para saksi dari PPK.

Menanggapi hal ini, Riswahyu Raharjo diduga memenuhi unsur melanggar Undang Undang Pemilu dengan bertindak aktif dan sengaja mengundang PPK, memberikan uang, serta memerintahkan agar memihak pada calon tertentu selama masa kampanye.

"Dalam waktu dekat, kasus ini juga akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik," tambah Sarwanto.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, menambahkan bahwa setelah selesai di Bawaslu, pihaknya akan segera menindaklanjuti penerusan kasus ini ke tahap penyidikan.

"Hari ini juga kasus ini sudah diteruskan ke kami untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," ungkapnya.

Dengan demikian, Riswahyu Raharjo menghadapi ancaman hukuman serius atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukannya.

 

Share this Post: