Satlantas Polres Wonosobo Amankan 57 Motor Knalpot Brong

Share this Post:
Standard Post with Image

 

Wonosobonews.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonosobo melaksanakan operasi untuk mengamankan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

Dalam operasi tersebut, 60 anggota terlibat dan berhasil mengamankan 57 sepeda motor dengan knalpot brong di beberapa ruas jalan utama Wonosobo, seperti Jalan Diponegoro, Jalan Pemuda, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan A Yani. 

Operasi dilaksanakan selama dua jam, mulai pukul 19.00 hingga 21.00.

Pemilik kendaraan yang terjaring dalam operasi ini akan dikenai sanksi tilang sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku. Kasatlantas Polres Wonosobo, Iptu Edy Nugroho, menyatakan bahwa operasi tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan berlalu-lintas, sekaligus mengurangi kebisingan yang ditimbulkan oleh pengguna knalpot brong.

"Kegiatan ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tentunya demi menciptakan suasana damai di Wonosobo," kata Iptu Edy Nugroho.

Penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban berlalu-lintas.

Edy Nugroho menegaskan pentingnya pengendara mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk ketentuan terkait penggunaan knalpot. Knalpot brong, yang tidak sesuai standar, dianggap dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong hanya dibolehkan dalam acara-acara khusus seperti ajang motor sport dan pameran modifikasi yang sudah mendapatkan izin resmi.

Operasi ini merupakan langkah preventif Satlantas Polres Wonosobo dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas, serta mengingatkan masyarakat untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku.

 

 

Share this Post: