KPU Wonosobo Gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dua TPS

Share this Post:
Standard Post with Image

wonosobonews.com - Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonosobo di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Minggu (18/2/2024) pagi, sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah.

"Ada dua TPS yang menjalani PSU atas rekomendasi Bawaslu dengan dua kasus yang berbeda," ungkap Komisioner KPU Jawa Tengah, Paulus Widiantoro, saat berada di lokasi TPS di Wonosobo Barat.

Dua TPS yang mengalami PSU adalah TPS 9 di Kelurahan Selomerto, Kecamatan Selomerto, dan TPS 19 di Kelurahan Wonosobo Barat, Kecamatan Wonosobo.

Pada TPS 19 di Wonosobo Barat, PSU dilakukan karena seorang warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) memaksa untuk mencoblos di TPS tersebut.

"Sementara di TPS 9 Selomerto, PSU diperlukan karena adanya pemberian surat suara yang tidak sesuai," jelas Paulus.

Menurutnya, sebanyak 26 TPS di Jawa Tengah melakukan PSU, tersebar di 13 kabupaten dan kota. "Rata-rata PSU dilakukan karena ada data pemilih tambahan yang menerima surat suara yang tidak sesuai dengan data yang seharusnya," tambahnya.

Pelaksanaan PSU dilakukan seperti saat pencoblosan pada 14 Februari lalu, dimulai pada pukul 07.00 pagi dan proses perhitungan dimulai pada pukul 13.00.

Partisipasi pemilih relatif sama dengan saat pemungutan suara sebelumnya. "Di TPS 9 Selomerto, sekitar pukul 11.00 sudah ada 80 persen pemilih, dan di TPS 19 Wonosobo Barat sudah mencapai 90 persen pemilih saat waktu dzuhur," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Prihadi.

Sarwanto menekankan bahwa PSU dilakukan untuk menjaga kredibilitas masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu, serta memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi dalam proses pemilihan.

Meskipun awalnya terdapat tiga TPS yang berpotensi PSU, namun setelah evaluasi, hanya dua TPS yang memang perlu dilakukan coblosan ulang. Salah satu TPS yang berpotensi PSU, yaitu di Kelurahan Sambek, Kecamatan Wonosobo, ternyata tidak ditemukan kesalahan dalam proses perhitungan.

"Satu TPS di Sambeg tidak perlu PSU karena jumlah suara dalam kotak sama dengan jumlah pemilih yang terdaftar," pungkasnya.

 

Share this Post: