wonosobonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonosobo mengungkapkan bahwa ada potensi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Wonosobo. Hal ini disebabkan oleh adanya kesalahan dalam proses pemilihan yang terjadi.
Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Wonosobo, Fitrian Puji Istriatno, mengungkapkan bahwa ketiga TPS yang berpotensi dilakukan PSU terletak di Kecamatan Selomerto dan Kecamatan Wonosobo. Setiap TPS memiliki kesalahan yang berbeda-beda.
"Diantaranya di Kecamatan Selomerto, tepatnya di Kelurahan Selomerto di TPS 9. Potensi PSU muncul karena terdapat seseorang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di luar provinsi, namun mendapatkan lima surat suara," ungkap Fitrian di kantor Bawaslu Wonosobo pada Kamis (15/2/2024).
Selain itu, kesalahan juga terjadi di TPS 3 Kelurahan Sambek, Kecamatan Wonosobo. Di TPS tersebut, terdapat pemilih yang setelah mencoblos kembali lagi ke TPS dan memasukkan surat suara untuk pemilihan presiden.
"Di Kelurahan Sambek TPS 3, terdapat pemilih yang sebelumnya telah memberikan hak suaranya namun kembali ke TPS. Orang yang sama kemudian datang lagi dengan alasan bahwa surat suara untuk pemilihan presiden belum dimasukkan, akhirnya dimasukkan oleh petugas KPPS," jelasnya.
Namun setelah dihitung, jumlah surat suara untuk pemilihan presiden melebihi satu, sedangkan surat suara lainnya sudah sesuai dengan daftar hadir.
Sementara TPS lain yang berpotensi dilakukan PSU adalah TPS 19 Kelurahan Wonosobo, Kecamatan Wonosobo. Di TPS ini, terdapat pemilih dari luar kecamatan yang diberikan lima surat suara tanpa membawa surat pindah memilih.
"Mekanisme untuk melakukan PSU adalah dengan merekomendasikan kepada KPPS. Selanjutnya, KPPS akan melaporkan kepada penyelenggara di atasnya," tambahnya.
Fitrian menjelaskan bahwa meskipun telah dilakukan saran perbaikan oleh Panwascam Selomerto, masih ada beberapa TPS yang belum mendapatkan saran perbaikan karena informasinya masih baru diperoleh pada dini hari tadi setelah TPS tersebut selesai melakukan proses pemungutan suara.