Anggota KPU Wonosobo RR Jalani Klarifikasi Terkait Dugaan Suap

Share this Post:
Standard Post with Image

wonosobonews.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo yang memiliki inisial RR, akhirnya menghadiri panggilan klarifikasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo. Terlapor yang diduga menerima suap dan mengkondisikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebelum hari pencoblosan tiba, tiba di kantor Bawaslu pada pukul 15.00, didampingi oleh kuasa hukumnya, Teguh Purnomo.

RR tiba di kantor Bawaslu di Jalan Soekarno Hatta No. 6 Wonosobo, mengenakan baju batik lengan pendek dengan dominasi hitam putih yang dihiasi corak bunga merah dan hijau, sambil didampingi oleh kuasa hukumnya. Saat ditanya oleh para wartawan, RR memilih untuk tidak memberikan komentar dan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.

Teguh Purnomo, selaku kuasa hukum RR, sebelum menjalani klarifikasi oleh Bawaslu, menyatakan bahwa kliennya akan memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan yang diajukan oleh Bawaslu. "Kami akan memberikan jawaban yang jujur dan sesuai dengan fakta yang ada," kata Teguh Purnomo kepada wartawan.

Teguh menambahkan bahwa terkait dugaan pengkondisian terhadap PPK dan PPS, mereka tidak ingin membuat kesimpulan terlalu dini. Mereka akan menyerahkan proses tersebut kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini, sebagaimana dilaporkan sebelumnya oleh komunitas masyarakat Wonosobo bernama Kompilasi pada tanggal 12 Pebruari 2024, menyangkut dugaan penerimaan suap dan aliran uang kepada PPK di 10 kecamatan di Wonosobo serta PPS di 122 desa, dengan tujuan menenangkan Pasangan Calon Nomor 03 pada hari pencoblosan dan penghitungan suara. Pertemuan terkait dugaan suap tersebut dilaporkan terjadi di Hotel Cabin Wonosobo pada masa kampanye tanggal 2 Pebruari 2024.

Kasus ini sudah ditangani oleh Sentra Gakkumdu, dan Bawaslu telah meminta keterangan dari 23 saksi, termasuk unsur PPK dan pelapor. Dari hasil penyelidikan, Bawaslu juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 243,5 juta yang diduga dialirkan oleh terlapor RR melalui PPK.

Menurut informasi yang dihimpun oleh Wonosobozone, RR telah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Wonosobo selama dua periode. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Anggota KPU Periode 2018-2023, dan kemudian pada Oktober 2023, ia kembali dilantik sebagai Anggota KPU untuk periode 2023-2027.

 

Share this Post: