Bprnews.id - Anggota Polres Sikka berhasil menangkap Yoseph Calanzansius Grandi Wonasoba alias Andi (34), tersangka kasus penganiayaan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Maumere. Penangkapan terjadi pada Senin, 26 Februari 2024, sekitar pukul 02:00 dini hari di wilayah Kota Maumere.
AKP Susanto, Kasie Humas Polres Sikka, mengkonfirmasi bahwa Yoseph Calanzansius Grandi Wonasoba alias Andi (34) telah diamankan di Polres Sikka. Sebelumnya, Andi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat DPO/02/II/2024/Res. Sikka yang dirilis pada 1 Februari 2024.
Tersangka, yang juga dinyatakan sebagai DPO kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, tidak memenuhi panggilan polisi saat akan dilimpahkan ke jaksa bersama dengan barang bukti. Penetapan DPO terhadap Andi dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Kejari Sikka.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan penindakan terhadap pelanggaran di tempat hiburan malam, serta kerjasama antara kepolisian dan jaksa untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.