Wonosobonews.com - Masrut Dwi Putra, warga Gondang, Kecamatan Watumalang, Wonosobo, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Wonosobo di Pengadilan Negeri Wonosobo. Gugatan ini terkait penangkapan dirinya dan ibunya, Sulasih, yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Wonosobo.
Gugatan tersebut diwakili oleh Pandawa Law Firm Yogyakarta, dengan sidang pertama yang digelar pada Rabu (7/8). Hingga kini, proses praperadilan masih berlangsung dan diperkirakan akan berjalan beberapa hari ke depan.
Masrut menggugat setelah ia ditangkap oleh polisi atas tuduhan terkait kasus bisnis properti yang sedang ia jalani dengan pihak pelapor. Kuasa hukum Masrut, Giovani Sawolfarm, menyesalkan penangkapan tersebut, yang menurutnya seharusnya baru dilakukan setelah proses hukum selesai dan ada putusan persidangan.
Giovani menjelaskan bahwa masalah ini berawal dari perselisihan bisnis antara kliennya dan rekannya. Karena tidak ada kesepakatan, kedua belah pihak melaporkan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Wonosobo. Meskipun proses hukum masih berlangsung, polisi mengeluarkan surat penangkapan dan penahanan terhadap kliennya, yang menurut Giovani belum seharusnya dilakukan.
Pada sidang lanjutan Kamis (9/8), pihak Masrut menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan mekanisme penangkapan yang benar sesuai undang-undang. Saksi ahli menyatakan bahwa kasus ini seharusnya ditangguhkan terlebih dahulu dan belum bisa dilanjutkan.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, membenarkan bahwa pihaknya tengah menjalani sidang praperadilan tersebut. Ia menyatakan bahwa Polres Wonosobo telah menyiapkan seluruh jawaban yang diperlukan untuk menghadapi sidang, namun jawaban tersebut belum dapat disampaikan kepada publik karena masih menunggu persetujuan dari Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, yang saat ini sedang dinas di luar kota.
"Semoga dalam waktu dekat ini jawaban dari Polres Wonosobo bisa kita sampaikan kepada rekan-rekan ya," ujar AKP Kuseni.