Wonosobonews.com - Pengadilan Negeri Wonosobo menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pemilu yang menjerat komisioner KPU Wonosobo, Riswahyu Raharjo Rabu (13/3/2024). Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang cakra dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anteng Supriyo, dengan Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu dan Daniel Anderson Putra Sitepu.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lukman Akbar Bahtiar, membacakan dakwaan terhadap terdakwa, yang didakwa dengan pasal 546 undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017.
"Hari ini sidang perdana, agendanya pembacaan dakwaan. Setelah kami baca dakwaannya tadi tidak ada eksepsi atau sanggahan dari terdakwa," ujarnya kepada tribunjateng.com.
Sidang perdana juga melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk satu saksi dari pihak Bawaslu Wonosobo, dua saksi dari pihak pelapor (KOMPILASI), dan pihak hotel yang menjadi tempat pertemuan terdakwa dengan PPK.
“Hari ini langsung pemeriksaan saksi-saksi. Ada dari Bawaslu, Kompilasi, dan pihak hotel,” terang Lukman.
Dalam keterangannya, perwakilan KOMPILASI menyebutkan bahwa terdakwa terlibat dalam upaya pengkondisian untuk memenangkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, yang kemudian menyebabkan dakwaan undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum telah menyiapkan saksi dari pihak PPK untuk pemeriksaan besok. Namun, kuasa hukum terdakwa meminta agar pemeriksaan saksi PPK dilakukan terpisah.
Sidang kasus komisioner KPU Wonosobo ini dijadwalkan berlangsung selama 7 hari kedepan hingga adanya putusan dari majelis hakim. Selain itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempersiapkan saksi meringankan, termasuk seorang ahli.
Dalam persidangan nantinya, pihak terdakwa juga akan mempertanyakan legal standing pihak yang melaporkan ke Bawaslu, dalam hal ini KOMPILASI.
"Status pelapor juga legal standingnya nggak jelas, antara LSM, perorangan atau timses," ungkap kuasa hukum terdakwa, Teguh Purnomo.