Satlantas Polres Wonosobo Intensifkan Edukasi Keselamatan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas

Share this Post:
Standard Post with Image

Wonosobonews.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonosobo terus meningkatkan upaya edukasi mengenai keselamatan berlalu lintas dan penegakan hukum terhadap pelanggar aturan berkendara.

Kasatlantas Polres Wonosobo, AKP Edi Nugroho, menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap spesifikasi teknis kendaraan yang telah ditetapkan. Menurutnya, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai standar dapat membahayakan pengendara serta pengguna jalan lainnya. "Penggunaan ban yang ukurannya lebih kecil dari standar, misalnya, dapat mempengaruhi daya cengkeram ban ke permukaan jalan. Dengan tapakan ban yang lebih sedikit, risiko slip dan kecelakaan pun meningkat," jelas AKP Edi saat dikonfirmasi pada Selasa, 6 Agustus 2024.

AKP Edi juga menjelaskan bahwa perubahan ukuran ban yang lebih kecil dapat menurunkan efektivitas pengereman, mengingat daya cengkeram ban ke aspal saat pengereman menjadi berkurang. Selain itu, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan juga menjadi fokus perhatian. "Knalpot yang tidak sesuai spek menghasilkan suara bising, mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya," tambah AKP Edi.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tingkat kebisingan kendaraan bermotor, terutama sepeda motor, tidak boleh melebihi 77 dB.

Dalam upaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas, Satlantas Polres Wonosobo mengimbau masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan di jalan. "Kelengkapan kendaraan sangat penting untuk keselamatan. Surat-surat kendaraan, perlengkapan keselamatan, dan perlengkapan darurat harus selalu tersedia," kata AKP Edi.

Kelengkapan kendaraan tidak hanya penting sebagai identitas kendaraan dan pengendara, tetapi juga sebagai upaya perlindungan jika terjadi kecelakaan. Pengendara yang tidak mematuhi peraturan mengenai kelengkapan kendaraan dapat dikenakan sanksi, termasuk denda, kurungan, atau pencabutan SIM.

Melalui berbagai kegiatan ini, Satlantas Polres Wonosobo berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mematuhi aturan demi kebaikan bersama.

Share this Post: