WonosoboNews.com - Wonosobo - Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Wonosobo atas pelanggaran pidana pemilu, Riswahyu Raharjo (RR) mengambil langkah hukum dengan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). RR menyatakan bahwa penanganan kasus pidana pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu dinilai tidak profesional.
Berkas laporan atau aduan diserahkan oleh kuasa hukum RR, Teguh Purnomo bersama Tamrin Mahatmanto dan Widiantoro dari Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Indonesia (JAHPI), kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Senin (25/3/2024).
Teguh Purnomo menyampaikan bahwa kliennya merasa bahwa proses pemeriksaan dugaan pelanggaran pemilu tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Klien kami, Riswahyu Raharjo, merasa diperlakukan tidak adil dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo," ungkapnya.
Beberapa kejanggalan yang diungkapkan dalam laporan/aduan tersebut termasuk jangka waktu pemeriksaan yang tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan klarifikasi yang tidak memadai, ketidakhadiran panggilan atau undangan tertulis setelah penundaan, dan proses pemeriksaan yang dinilai tidak memperhatikan legal standing pelapor.
"Juga tidak memverifikasi alat bukti. Dan masih banyak kejanggalan lain termasuk tidak memperhatikan legal standing pelapor," tambah Teguh.
Laporan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak terkait, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
Para komisioner Bawaslu Wonosobo yang dilaporkan oleh Riswahyu Raharjo adalah Ketua Sarwanto Priadhi, dan empat anggota yaitu Ariantono, Nasir Salasa, Fitrian Puji Istriatno, dan Dhyan Kartika Wulandari. Langkah selanjutnya akan ditentukan setelah DKPP melakukan proses evaluasi terhadap laporan yang diajukan.