WonosoboNews.com - Komisi Yudisial (KY) Wilayah Jawa Tengah melakukan pemantauan persidangan perkara pidana pemilu yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo, Rabu (20/3/2024).
"Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan integritas dan transparansi penegakan hukum terkait pemilu 2024," ungkap Koordinator PKY Jateng, Muhammad Farhan.
Menurutnya, pemantauan ini penting untuk memastikan hakim yang menangani perkara ini mematuhi standar etika dan integritas yang tinggi, sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Kegiatan pemantauan ini juga merupakan upaya dari Komisi Yudisial untuk mencegah terjadinya perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” tambahnya.
Perkara tersebut melibatkan salah satu Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo yang didakwa mengarahkan kepada PPK untuk memilih salah satu capres pada pemilu 2024.
Farhan menjelaskan bahwa perkara ini sudah memasuki tahap akhir setelah enam hari disidangkan.
“Melalui pengawasan ini, Komisi Yudisial berkomitmen mendukung terciptanya sistem peradilan yang independen, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara pidana pemilu, sehingga pesta demokrasi mendapatkan legitimasi,” jelas Farhan.