Wonosobonews.com - Kuasa hukum dan keluarga korban penganiayaan yang diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo mendesak agar proses hukum atas kasus ini segera dilanjutkan hingga tuntas. Kasus yang dilaporkan sejak 14 Februari 2024 itu hingga kini belum menemui titik terang.
Korban, M Aqil Mubarok, meminta keadilan atas peristiwa penganiayaan yang menimpanya beberapa bulan lalu, tepatnya menjelang pemilu legislatif Februari 2024. Namun sejak saat itu hingga sekarang belum ada kejelasan status hukum terhadap terlapor, yaitu terduga S dan DS yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Wonosobo periode 2024–2029.
Dalam konferensi pers yang digelar di RM Harmoni, kuasa hukum korban, Wisnu Harto, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada sudah lengkap, termasuk hasil visum dan keterangan saksi, namun belum ada perkembangan berarti.
“Laporan hukum sudah diajukan, barang bukti dan hasil visum sudah ada, saksi pun telah dimintai keterangan oleh kepolisian. Tapi kenapa proses hukum sampai saat ini belum juga ditindaklanjuti dengan cepat?” ujar Wisnu.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Koordinator Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) Wonosobo, Much Mustangin, dan sejumlah elemen pemuda yang juga menyuarakan kekecewaan mereka. Mereka menilai bahwa kasus ini tidak boleh berlarut-larut, terlebih karena melibatkan pejabat publik.
Menurut Wisnu, kasus ini bermula dari pengeroyokan terhadap Muhammad Aqil Mubarok pada 13 Februari 2024. Ibu korban, Lilis Sulistyani, segera melaporkan kejadian ini ke Polres Wonosobo sehari setelah insiden.
“Setelah laporan awal, kami selaku kuasa hukum juga mengajukan permohonan percepatan proses hukum ke Satreskrim pada 26 Februari 2024. Bahkan, kami mengirimkan permohonan perlindungan hukum ke Polda Jateng pada 17 Mei 2024,” jelas Wisnu.
Ia menambahkan bahwa laporan tambahan telah diteruskan ke berbagai pihak, termasuk Kompolnas, Kapolri, Kejaksaan Agung, hingga Irwasum Polri. Meski demikian, hingga kini belum ada penetapan tersangka, meskipun Polres Wonosobo telah menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara) hingga tujuh kali.
“Polres Wonosobo sudah memberikan SP2HP sebanyak tujuh kali. Tapi sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. Ini yang kami tuntut. Kami meminta agar proses hukum segera ditindaklanjuti hingga pengadilan,” tegas Wisnu.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Wonosobo, AIPTU Nanang Wibowo, menjelaskan bahwa proses hukum kasus ini masih berjalan dan dilakukan sesuai prosedur.
“Kami sudah mengirimkan surat ke salah satu instansi terkait saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Kami juga harus menunggu izin sesuai aturan yang berlaku. Proses penyelidikan juga memerlukan keterangan dari saksi ahli. Jadi, semua prosedur hukum tetap berjalan,” terang Nanang.
Pihak keluarga korban dan kuasa hukum berharap agar Polres Wonosobo segera menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum ke persidangan. Proses yang telah berjalan hampir 10 bulan ini, menurut mereka, memerlukan perhatian serius agar keadilan bagi korban dapat segera terwujud.