Bawaslu Wonosobo Temukan Ketidakcocokan Data Pemilih

Share this Post:
Standard Post with Image

Wonosobonews.com - Bawaslu Wonosobo menemukan ketidakcocokan data pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang disusun oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) selama proses pencocokan dan penelitian (Coklit) beberapa waktu lalu.

Dhyan Kartika Wulandari, Anggota Bawaslu Wonosobo Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, mengungkapkan temuan ini pada Kamis (25/7/2024) saat melakukan pengawasan melalui uji petik dan pengawasan melekat pada coklit oleh Pantarlih untuk DPS Pilkada Wonosobo 2024.

"Total jumlah kepala keluarga (KK) yang sudah dilakukan uji petik sebanyak 60,956. Adapun total KK yang sudah dicoklit dan ditempel stiker berjumlah 60,837 KK. Terdapat selisih data sekitar 119 KK. Ini tentu merupakan temuan pelanggaran coklit DPS yang dilakukan Pantarlih," katanya.

Dhyan juga menambahkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran lainnya, seperti KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker sebanyak 97 KK, dan KK yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker sebanyak 5 KK. Selain itu, ada 12 dugaan pelanggaran lainnya.

Menurut Dhyan, data temuan dugaan pelanggaran coklit oleh Pantarlih diperoleh dari pencermatan data oleh Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) di seluruh wilayah Wonosobo. Petugas PKD melakukan pengawasan terhadap validitas dan akurasi data pemilih serta ketaatan prosedur yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).

"Terlebih kasus KK yang dicoklit tetapi tidak ditempel stiker dan sebaliknya. Hal itu, mengindikasikan kemungkinan adanya kelalaian dari petugas coklit Pantarlih," tegasnya.

Dhyan menekankan bahwa ketidakakuratan data pemilih dapat mempengaruhi hasil pemilu, terutama jika jumlahnya signifikan. "Jika temuan pelanggaran tersebut benar terjadi, maka dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada dan lembaga penyelenggara pemilu. Karena itu, petugas Pantarlih harus lebih teliti dalam melakukan coklit di lapangan," katanya.

Bawaslu Wonosobo akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap temuan ini untuk mengetahui penyebab dan pelaku dugaan pelanggaran tersebut. "Selanjutnya Bawaslu Wonosobo memberikan saran perbaikan kepada petugas yang bersangkutan untuk segera memperbaiki data dan menaati prosedur coklit," tandasnya.

Dhyan menambahkan bahwa penting bagi masyarakat untuk memahami tahapan coklit dan pentingnya tanda stiker sebagai bukti bahwa data mereka telah diverifikasi. "Proses itu dapat membantu masyarakat lebih waspada dan melaporkan jika mereka menemukan ketidaksesuaian. Dengan adanya ketidaksesuaian yang ditemukan dapat diatasi dan proses Pikada dapat berjalan lebih baik dan bermartabat," pungkasnya.

 

Share this Post: