Pengungkapan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Wonosobo: Berkas Diterima Kejaksaan Negeri

Share this Post:
Standard Post with Image

wonosobonews.com - Senin, 4 Maret 2024, Tim Penyidik Polres Wonosobo telah melimpahkan kasus dugaan Pelanggaran Pemilu yang melibatkan tersangka Anggota KPU Kabupaten Wonosobo, Riswahyu Raharjo, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo.

Lukman Akbar Bahtiar, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan sekaligus PLH Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Wonosobo, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memeriksa berkas tersebut dalam waktu tiga hari.

"Tadi Tim Gakkumdu penyidik Polri dan Bawaslu telah menyerahkan berkas tahap satu. Kami langsung kebut untuk memeriksa berkas karena waktu hanya tiga hari," kata Lukman.

Setelah memeriksa berkas secara menyeluruh, Kejaksaan Negeri Wonosobo akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk penentuan sikap pada hari Rabu mendatang.

Lukman menjelaskan bahwa penyerahan tahap satu bertujuan untuk meneliti secara detail berkas hasil pemeriksaan penyidik. Setelah itu, jika berkas sudah lengkap (P21), akan dilakukan pelimpahan tahap dua, yang melibatkan penyerahan barang bukti serta tersangka dari penyidik polres.

"Nanti dalam jangka waktu lima hari ini, akan kita terima tahap dua. Tersangka kita periksa termasuk barang bukti. Kalau sudah lengkap, kita siapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan," tegasnya.

Sebagai informasi sebelumnya, Riswahyu Raharjo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Wonosobo pada 29 Februari 2024. Riswahyu diduga mengkoordinir 10 PPK untuk mendukung paslon tertentu dengan iming-iming uang suap senilai Rp252,5 juta.

Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV, rekaman suara, dan amplop-amplop yang diduga berisi uang suap untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam kasus ini, Riswahyu diduga menginisiasi rencana tersebut dan menggelar dua pertemuan di sebuah kafe hotel di Wonosobo pada bulan Januari dan Februari 2024. Modus operandi yang dilakukan adalah memberikan uang kepada PPK untuk mendukung paslon tertentu.

Donny menyatakan bahwa berkas kasus akan segera dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Wonosobo untuk proses lanjutan.

 

Share this Post: