Wonosobonews.com - Sebanyak 1.393 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Wonosobo mengalami pengukuhan masa jabatan yang diperpanjang. Acara ini berlangsung di Alun-alun Wonosobo setelah pawai kehormatan dari anggota BPD per kecamatan menyambut Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran forkopimda Pada Rabu (10/7/2024).
Perubahan ini mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan anggota BPD dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, sejalan dengan masa jabatan Kepala Desa.
Menurut Kepala Dinsos PMD Kabupaten Wonosobo, Harti, pengukuhan ini melibatkan anggota BPD dari ketua, sekretaris, hingga anggota di 265 desa di Wonosobo. Fungsinya tetap sama, yaitu merumuskan kebijakan desa, mengawasi pemerintahan desa, dan terlibat dalam musyawarah mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, menekankan pentingnya peran BPD dalam mengawal pembangunan desa, mulai dari perencanaan partisipatif hingga evaluasi pelaksanaan pemerintahan. Ia menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah desa dan BPD untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik.
Anggota BPD menerima tunjangan dari alokasi dana desa yang bersumber dari APBD Kabupaten, yang harus dipergunakan dengan baik untuk kepentingan masyarakat. Afif juga menekankan pada pentingnya membangun kemitraan yang harmonis antara BPD dan kepala desa, serta mengedepankan nilai-nilai gotong-royong dalam setiap langkah pembangunan desa.
Dengan perpanjangan masa tugas ini, diharapkan anggota BPD dapat menjalankan amanah masyarakat dengan baik, memahami tugas pokok dan fungsi mereka secara mendalam, serta terus meningkatkan peran dalam konteks pembangunan desa.