Wonosobonews.com - Seorang pemuda dari Desa Dempel, Kecamatan Kalibawang, Wonosobo, kembali menarik perhatian setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Wonosobo. Pemuda berinisial MN ini tidak asing dengan kasus pencurian, dan kali ini ia melakukan aksinya di SD Negeri Karangsari, Sapuran. Pada tanggal 12 Juni 2024, MN berhasil mencuri dua unit tablet merek Samsung dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
AKP Kuseni, Kasatreskrim Polres Wonosobo, mengungkapkan bahwa MN melakukan survei sebelum beraksi pada pukul 23.00. "Sekolah ini dekat dengan kampung, tanpa penjaga malam, sehingga menjadi targetnya," kata Kuseni. Pelaku masuk ke sekolah dengan melompat pagar dan merusak gembok pintu ruang guru.
Tablet yang berada di atas meja masih dalam proses pengisian daya, memudahkan MN untuk mencurinya. Polisi berhasil mengidentifikasi MN melalui rekaman CCTV di sekolah. MN sebelumnya telah memiliki catatan sebagai residivis kasus pencurian dengan modus operandi serupa.
Barang bukti yang diamankan termasuk dua kardus tablet Samsung, toples kosong tempat uang, jaket dan celana jeans, serta sandal selop hitam. MN mengakui perbuatannya karena masalah ekonomi setelah keluar dari tahanan dan menganggur.
MN kini dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Peristiwa ini menunjukkan tantangan sosial ekonomi yang dihadapi oleh sebagian pemuda di Wonosobo, serta pentingnya pengawasan dan keamanan di lingkungan sekolah.