wonosobonews.com - Empat orang pelaku pencurian ternak kambing di Wonosobo berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Wonosobo. Mereka terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan dengan modus tertentu yang melibatkan pembagian peran.
Dalam konferensi pers kasus pencurian kambing di Wonosobo pada Kamis (29/2/2024), empat tersangka yang dihadirkan adalah Puji (34) dan Rudiyanto (59) dari Watumalang Wonosobo, serta Dedi Yanto (19) dari Banjarnegara, dan Bagiyo (40) dari Temanggung.
Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, melalui Kasatreskrim Polres Wonosobo, Kuseni, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksinya di dua kecamatan di Wonosobo, dengan total 8 tempat kejadian perkara (TKP). Dari TKP tersebut, satu berada di Kecamatan Leksono dan tujuh di Kecamatan Sapuran.
Modus operandi pelaku terbilang cermat, dimana mereka beraksi pada malam hari dengan merusak lubang ventilasi atau kunci pintu kandang kambing. Di wilayah Leksono, pelaku telah mencuri 19 ekor kambing dari 4 kandang yang mereka bobol. Sedangkan di Sapuran, sebanyak 38 kambing berhasil mereka curi dari 7 kandang.
Kuseni menjelaskan bahwa para pelaku beroperasi dalam tim yang terdiri dari empat orang, masing-masing memiliki peran tersendiri. Ada yang bertugas sebagai pengemudi pikap, merusak kandang, dan mengangkut hasil curian ke pikap.
Kambing-kambing yang dicuri kemudian dijual secara bertahap di pasar hewan di daerah Temanggung dengan harga rata-rata di atas satu juta rupiah per ekor. Salah satu pelaku mengakui bahwa aksi pencurian ternak dilakukan untuk membayar cicilan bank.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4, dan ke-5 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.