Satlantas Polres Wonosobo Umumkan Tarif Resmi Pengurusan SIM Sesuai PNBP

Share this Post:
Standard Post with Image

Wonosobonews.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonosobo secara resmi mengumumkan tarif terbaru pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik untuk pembuatan baru, perpanjangan, maupun penggantian SIM yang hilang atau rusak. Tarif ini mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

Berikut rincian biaya yang diterapkan di Satpas Polres Wonosobo untuk berbagai jenis SIM:

  • SIM A
    • Pembuatan baru: Rp 120 ribu
    • Perpanjangan atau penggantian SIM: Rp 80 ribu
  • SIM A Umum
    • Pembuatan baru: Rp 120 ribu
    • Perpanjangan atau penggantian SIM: Rp 80 ribu
  • SIM B I
    • Pembuatan baru: Rp 120 ribu
    • Perpanjangan atau penggantian SIM: Rp 80 ribu
  • SIM B I Umum
    • Pembuatan baru: Rp 120 ribu
    • Perpanjangan atau penggantian SIM: Rp 80 ribu
  • SIM B II
    • Pembuatan baru: Rp 120 ribu
    • Perpanjangan atau penggantian SIM: Rp 80 ribu
  • SIM B II Umum
    • Pembuatan baru: Rp 120 ribu
    • Perpanjangan atau penggantian SIM: Rp 80 ribu
  • SIM C
    • Pembuatan baru: Rp 100 ribu
    • Perpanjangan atau penggantian SIM: Rp 75 ribu
  • SIM C I dan C II
    • Pembuatan baru: Rp 100 ribu
    • Perpanjangan atau penggantian SIM: Rp 75 ribu
  • SIM D
    • Pembuatan baru: Rp 50 ribu
    • Perpanjangan atau penggantian SIM: Rp 30 ribu
  • SIM D I
    • Pembuatan baru: Rp 50 ribu
    • Perpanjangan atau penggantian SIM: Rp 30 ribu

Dengan pemberitahuan ini, Satlantas Polres Wonosobo berharap masyarakat memahami tarif resmi dan menghindari kebingungan terkait biaya pengurusan SIM. Masyarakat diminta mengikuti prosedur resmi dalam pembuatan atau perpanjangan SIM di Satpas Polres Wonosobo, yang berlokasi di Jalan Bhayangkara No. 24, Puntuk Sari, Wonosobo Barat, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM: Untuk pembuatan SIM baru, tiga persyaratan utama yang diperlukan adalah fotokopi KTP, surat keterangan sehat dari dokter, serta hasil tes psikologi. Setelah memenuhi syarat tersebut, pemohon akan melalui serangkaian ujian, termasuk ujian praktik.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM, pemohon harus membawa fotokopi KTP, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter, serta hasil tes psikologi yang dinyatakan lulus.

Dengan pengumuman ini, Satlantas Polres Wonosobo berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima dan mendorong masyarakat agar selalu menggunakan prosedur resmi dalam pengurusan SIM.

Share this Post: